KPK Panggil Plt Ketua DPRD Muara Enim terkait Suap Proyek PUPR

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki. Politikus PDIP tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Liono akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap terkait pengerjaan sejumlah proyek Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ramlan Suryadi (RS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/8/2020).

Selain Liono Basuki, KPK juga memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Muara Enim lainnya yakni, Thalib Yahya dan Dwi Indarti. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka terkait pengembangan perkara suap proyek di Dinas PUPR yang menyeret mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Kedua tersangka baru itu yakni, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Tahan 2 Mantan Pejabat Bank BUMN 

Nasional
5 tahun lalu

KPK Tahan Bupati Muara Enim Juarsah Kasus Proyek Dinas PUPR 2019

Nasional
5 tahun lalu

Kasus Korupsi Mantan Dirut BTN, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Nasional
5 tahun lalu

Kasus Korupsi Bakamla, Dirut PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal