JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki. Politikus PDIP tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Liono akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap terkait pengerjaan sejumlah proyek Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ramlan Suryadi (RS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/8/2020).
Selain Liono Basuki, KPK juga memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Muara Enim lainnya yakni, Thalib Yahya dan Dwi Indarti. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka terkait pengembangan perkara suap proyek di Dinas PUPR yang menyeret mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Kedua tersangka baru itu yakni, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS).