KPK Panggil Plt Ketua DPRD Muara Enim terkait Suap Proyek PUPR

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi (Foto: Antara)

Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Tiga tersangka itu yakni, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar; dan pihak swasta, Robi Okta Fahlefi.

Ahmad Yani diduga menerima suap sekira Rp13,9 miliar dari Robi Fahlefi. Suap itu diduga berkaitan dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan oleh perusahaan Robi. Ahmad Yani meminta bantuan kepada Elfin Muhtar agar proyek PUPR diberikan ke Robi.

Aliran uang itu ternyata juga mengalir ke sejumlah pihak. Salah satu yang diduga menerima suap yakni, Aries HB dan Ramlan Suryadi. Aries diduga menerima Rp3,031 miliar dari Robi. Sementara Ramlan, didiga kecipratan Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Tahan 2 Mantan Pejabat Bank BUMN 

Nasional
5 tahun lalu

KPK Tahan Bupati Muara Enim Juarsah Kasus Proyek Dinas PUPR 2019

Nasional
5 tahun lalu

Kasus Korupsi Mantan Dirut BTN, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Nasional
5 tahun lalu

Kasus Korupsi Bakamla, Dirut PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal