Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Pasrah jelang Vonis, Harap Hakim Adil

Jonathan Simanjuntak
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa pasrah jelang vonis. Dia berharap hakim menjatuhkan putusan yang adil. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), pasrah jelang menghadapi vonis hakim pada Selasa (17/9/2024). Dia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjatuhkan putusan yang adil.

Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, menyatakan kliennya telah mengakui dan menyesali perbuatannya. 

"Perbuatannya ini memang salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang adil terhadap Panca dari majelis hakim," kata Amriadi, Senin (16/9/2024).

Kendati demikian, dia memastikan Panca siap menerima apapun putusan majelis hakim.

"Untuk sidang besok, Panca sudah siap menerima apapun putusan majelis hakim," kata dia.

Diketahui, Panca dituntut hukuman mati atas perbuatannya. Dia diyakini bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
4 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Nasional
4 hari lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Buletin
5 hari lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal