"Seperti diketahui, selama PSBB ini tidak boleh berkumpul, berkerumun apalagi lebih dari lima orang. Ini dilakukan di sebuah rumah di daerah Bekasi dengan kegiatan yang justru mengarah kepada tindak pidana perjudian, berkumpul lebih dari lima orang," katanya.
Para orang-orang itu dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 93 terkait Undang-Undang Karantina dan Kesehatan.
Suyudi juga menyampaikan petugas kepolisian tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) saat mengamankan para pelaku judi tersebut sesuai SOP kepolisian untuk mengantisipasi Covid-19.
"Tentunya dalam proses penindakan kita tetap mengedepankan SOP. SOP terhadap internal dari pada anggota kita dulu ya, semua menggunakan APD," ujarnya.
Petugas juga melakukan pengukuran suhu badan kepada para pelaku. Para pelaku ini kemudian akan diamankan di Mako Polda Metro, setibanya di Mako, petugas akan melaksanakan tes cepat untuk memastikan tidak ada pelaku yang terpapar Covid-19.
"Kita mengamankan para pelaku kita berikan masker, kemudian kita ukur suhu tubuhnya yang nanti di atas 37 derajat tentunya nanti akan kita lakukan tindakan pemeriksaan secara tes cepat di Polda Metro Jaya," kata Suyudi.