Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Kasus Bullying SMA Binus Serpong

Ravie Wardani
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan pihaknya menetapkan 4 tersangka dan 8 ABH dalam kasus bullying siswa SMA Binus Serpong. (Foto: Ravie Wardani)

Atas kasus ini, polisi menetapkan 4 tersangka, 7 orang ABH, dan 1 saksi yang diduga melalukan pelecehan seksual.

"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," tutur Alvino.

Adapun anak artis VR yang terlibat dalam kasus ini diduga masuk dalam daftar ABH bersama tujuh lainnya. 

"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," tandasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
24 jam lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Nasional
4 hari lalu

KPK Gelar 11 OTT pada Tahun Ini, 118 Orang Ditetapkan Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal