Polisi Ungkap Daftar Pihak yang Diminta Bantu Amankan Demo 27 Agustus, Tak Ada Ormas

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: iNews)

“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara kamtibmas, ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” ujar dia.

Dia menegaskan terdapat batasan mengenai keterlibatan ormas dalam menjaga kamtibmas. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Batasan dan larangan ormas diatur dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada sanksi hukum administratif dan pidana. Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” tutur dia.

Penjelasan GRIB Jaya

Baca Juga

Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengonfirmasi kehadiran anggotanya di sekitar lokasi demonstrasi 27 Agustus yang berujung ricuh. GRIB Jaya menyebut anggotanya berada di dalam ruas jalan tol yang saat itu ditutup sementara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) GRIB Jaya Zulfikar mengatakan, kehadiran mereka bukan untuk terlibat dalam bentrokan, melainkan menghalau massa yang mulai meluas ke berbagai kawasan di sekitar Gedung DPR/MPR.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Polisi Tangkap 3 Perusak Kamera CCTV saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

21 jam lalu

Bambang Tewas saat Demo 27 Agustus, IPW Desak Polda Metro Usut Massa Misterius

1 hari lalu

Ubedilah Badrun: Demo 27 Agustus Wajah dari Kegelisahan dan Kemarahan Publik

1 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal