JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 naik. Berapa jumlahnya?
Hanya saja, Pramono tidak mengungkapkan secara pasti besaran kenaikan UMP Jakarta 2026. Namun, dia memastikan terdapat kenaikan karena mengacu variabel indeks tertentu atau alfa yang ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
"Sehingga dengan demikian tinggal di-range itulah dicari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Jumat (19/12/2025).
Dia mengatakan UMP Jakarta 2026 dapat dipastikan naik. Menurut dia, besaran kenaikan akan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti inflasi hingga pertumbuhan ekonomi.
“Pasti ada kenaikan (UMP Jakarta 2026), karena alfanya kan ada range-nya. Sehingga dengan demikian, harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya," kata Pramono.
Dia mengatakan penetapan UMP Jakarta 2026 akan diumumkan dalam waktu dekat. Pengumuman mengacu pada instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan batas akhir penetapan UMP 24 Desember 2025.