Razman Nasution Pede Tak akan Ditahan di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Ari Sandita Murti
Pengacara Razman Nasution di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024). (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Razman Nasution percaya diri alias pede tidak akan ditahan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Sebab, dia menyatakan ancaman hukuman pasal yang disangkakan terhadapnya di bawah lima tahun.

"Pasalnya 27 ayat 3 (UU ITE), ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tak bisa ditahan," ujar Razman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Dia menjelaskan, pasal 27 ayat 1 UU ITE mengatur pendistribusian informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang merugikan orang lain. Meski dikaitkan dengan pasal 310, pasal 311, pasal 55 ayat 1 ke-1, dan pasal 64 KUHP, dia yakin ancaman maksimal hukumannya empat tahun penjara.

"Sebenarnya ada upaya untuk menghapuskan, tapi tak apa-apa karena masih berlaku, pastinya ancaman hukuman lima tahun tak dapat ditahan," katanya.

Dia menambahkan, kasus yang menjeratnya terjadi saat dia menjadi pengacara Iqlima Kim. Seharusnya, terdapat aturan yang mengatur tentang profesi pengacara.

"Kalau saya dianggap turut serta sementara saya kuasa hukumnya, besok semua pengacara begitu dia ngomong di media bisa dituntut di pengadilan," kata Razman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Pesawat Militer Kolombia Jatuh usai Lepas Landas, 66 Orang Tewas

Buletin
1 hari lalu

Viral Kaki Polisi Terlindas Bus Pariwisata di Madiun, Berawal dari Tegur Sopir

Buletin
2 hari lalu

Momen Spesial Elkan Baggott Jadi Pemain Pertama Datang untuk TC Timnas Indonesia

Buletin
4 hari lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal