Razman Nasution Pede Tak akan Ditahan di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Ari Sandita Murti
Pengacara Razman Nasution di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024). (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Razman Nasution percaya diri alias pede tidak akan ditahan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Sebab, dia menyatakan ancaman hukuman pasal yang disangkakan terhadapnya di bawah lima tahun.

"Pasalnya 27 ayat 3 (UU ITE), ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tak bisa ditahan," ujar Razman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Dia menjelaskan, pasal 27 ayat 1 UU ITE mengatur pendistribusian informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang merugikan orang lain. Meski dikaitkan dengan pasal 310, pasal 311, pasal 55 ayat 1 ke-1, dan pasal 64 KUHP, dia yakin ancaman maksimal hukumannya empat tahun penjara.

"Sebenarnya ada upaya untuk menghapuskan, tapi tak apa-apa karena masih berlaku, pastinya ancaman hukuman lima tahun tak dapat ditahan," katanya.

Dia menambahkan, kasus yang menjeratnya terjadi saat dia menjadi pengacara Iqlima Kim. Seharusnya, terdapat aturan yang mengatur tentang profesi pengacara.

"Kalau saya dianggap turut serta sementara saya kuasa hukumnya, besok semua pengacara begitu dia ngomong di media bisa dituntut di pengadilan," kata Razman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Nasional
20 jam lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Nasional
2 hari lalu

Hotman Paris Heran atas Putusan CMNP: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

Nasional
2 hari lalu

Razman Nasution Sebut Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Info Valid!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal