Menurut Liliek, nantinya akan tercipta efektifitas sehingga mediator lebih efektif, lebih efisien dan lebih berdaya guna sesuai dengan temanya, mendayagunakan mediator non-hakim.
"Para mediator non-hakim inikan jarang kita pergunakan karena mereka para pihak ini selalu ditakuti dengan pembayaran karena sifatnya berbayar, tapi dengan pro bono ini kan sifatnya cuma-cuma," ucap Liliek.
Senada dengan Liliek, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Henny Trimira Handayani mengatakan, dengan adanya kegiatan tersebut, baik dari sisi hakim, PN Jakpus maupun klien akan sama-sama diuntungkan.
"Semua pihak diuntungkan, hakim juga ringan pekerjaannya, para pihak juga. Ringan semuanya, ya. Perkara selesai. Tentunya mereka ada metodenya bagaimana menyelesaikan perkara," paparnya.
Terlebih, kata Henny, bukan hanya masalah waris saja. Namun, sampai masalah sengketa partai dan sebagainya, akan lebih mudah teratasi.
"Itu lah salah satu keinginan kami. Diresponsnya luar biasa. Kita bikin mekanisme di mana mekanisme tidak melanggar Undang-undang," katanya.