Selesaikan Sengketa dengan Sederhana, PN Jakpus Gandeng 72 Mediator Non-Hakim Pro Bono

Bachtiar Rojab
PN Jakpus menjalin kerja sama dengan mediator non hakim pro bono. (Foto MPI).

Menurut Liliek, nantinya akan tercipta efektifitas sehingga mediator lebih efektif, lebih efisien dan lebih berdaya guna sesuai dengan temanya, mendayagunakan mediator non-hakim. 

"Para mediator non-hakim inikan jarang kita pergunakan karena mereka para pihak ini selalu ditakuti dengan pembayaran karena sifatnya berbayar, tapi dengan pro bono ini kan sifatnya cuma-cuma," ucap Liliek. 

Senada dengan Liliek, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Henny Trimira Handayani mengatakan, dengan adanya kegiatan tersebut, baik dari sisi hakim, PN Jakpus maupun klien akan sama-sama diuntungkan. 

"Semua pihak diuntungkan, hakim juga ringan pekerjaannya, para pihak juga. Ringan semuanya, ya. Perkara selesai. Tentunya mereka ada metodenya bagaimana menyelesaikan perkara," paparnya. 

Terlebih, kata Henny, bukan hanya masalah waris saja. Namun, sampai masalah sengketa partai dan sebagainya, akan lebih mudah teratasi. 

"Itu lah salah satu keinginan kami. Diresponsnya luar biasa. Kita bikin mekanisme di mana mekanisme tidak melanggar Undang-undang," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 jam lalu

Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim

20 jam lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

3 hari lalu

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah

10 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda, Hakim Tertahan di Bali Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal