Tilang Uji Emisi di Jakarta Berlaku 1 November, Warga Diimbau Servis Kendaraan

Irfan Ma'ruf
Tilang uji emisi kendaraan bakal berlaku di Jakarta mulai 1 November 2023. Warga diimbau untuk menyervis kendaraan. (Foto: MPI)

Disebutkan dalam pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian, pasal 286 UU LLAJ menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

1.500 Personel Gabungan Kawal Konser BLACKPINK di GBK, Terbagi 8 Zona Pengamanan

Seleb
2 hari lalu

Erika Carlina dan DJ Panda ke Polda Metro, Sepakat Damai?

Nasional
2 hari lalu

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Trading Kripto, Nilai Kerugian Tembus Rp3 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Artis Onadio Leonardo Diperiksa usai Ditangkap terkait Penyalahgunaan Narkoba

Nasional
2 hari lalu

Artis Onadio Leonardo Ditangkap terkait Penyalahgunaan Narkoba, Ini Kata Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal