2 Mantan Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi di Kementan

Nur Khabibi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dua mantan pejabat Kementan yang juga bawahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 6 tahun penjara

Untuk SYL dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu dengan ketentuan harus dibayarkan setelah 1 bulan inkrah dengan subsider 4 tahun penjara. 

Dalam pertimbangannya hal-hal yang memberatkan SYL adalah dia tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia. SYL juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar JPU. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
11 hari lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasional
12 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
13 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Internasional
19 hari lalu

Dijebloskan ke Penjara, Sarkozy Jadi Mantan Presiden Prancis Pertama Huni Hotel Prodeo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal