Kemudian, JPU juga membeberkan hal yang meringankan tuntutan hukuman SYL, yakni usianya telah lanjut usia (lansia). "Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," ujar JPU.
Di hari yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap mantan dua anak buah SYL, yakni eks Sekjen Kementan, Kasdi Suabgyono dan eks Direktut Alat dan Mesin, Muhammad Hatta. Tuntutan keduanya separuh dari yang diberikan ke SYL.
Mereka dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.