JAKARTA, iNews.id - Polri mengerahkan 21.168 personel untuk mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Personel tersebut dikerahkan dari seluruh Polda yang ada di Pulau Jawa dan Bali.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan, terkait menindaklanjuti kebijakan PPKM Darurat.
"Operasi ini ada di awaki oleh 21.168 personel. Ini mulai dari Polda Jawa dan Bali," kata Argo saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
Argo mengungkapkan, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (satgas). Diantaranya adalah, satgas deteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi.
Lalu, satgas Bayankes, satgas pengamanan pengawalan vaksin, satgas penegakan hukum dan satgas hubungan masyarakat (humas).
Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, dikatakan Argo, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
"Tindaklanjut apa yang dilaukan Polri terkait instruksi Mendagri terkait PPKM Darudat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada 5 satgas sekarang ada 7 satgas operasi itu," ujar Argo.