5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus

Achmad Al Fiqri
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

Eka menambahkan, apabila pengawasan dan penyelidikan DPR menemukan bukti yang cukup mengenai persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat Wakil Presiden, DPR dapat menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

"Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment," pungkasnya.

5. Demokrat Belum Bahas Hak Angket atau Pansus

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan PHPU terkait persyaratan ijazah Gibran. Namun, dia memastikan Demokrat belum membahas tindak lanjut atas putusan tersebut karena masih berfokus pada konsolidasi internal.

"Ya, tentu kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami belum membicarakan apa pun atas keputusan itu. Dan kami masih fokus lah konsolidasi internal," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Herman juga memastikan Demokrat belum membicarakan penggunaan hak angket untuk membentuk pansus pemakzulan Gibran.

"Belum bicara sampai sana. Belum ada pembicaraan itu," ucap Herman.

"Nanti kalau sudah ada pembicaraan apa yang menjadi sikap partai, ya tentu nanti saya kira kita sampaikan ke publik, gitu," pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

4 jam lalu

PDIP Buka Suara Soal Ijazah Gibran: Mengundurkan Diri Langkah Lebih Terhormat

5 jam lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

8 jam lalu

Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal