Eka menambahkan, apabila pengawasan dan penyelidikan DPR menemukan bukti yang cukup mengenai persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat Wakil Presiden, DPR dapat menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
"Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan PHPU terkait persyaratan ijazah Gibran. Namun, dia memastikan Demokrat belum membahas tindak lanjut atas putusan tersebut karena masih berfokus pada konsolidasi internal.
"Ya, tentu kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami belum membicarakan apa pun atas keputusan itu. Dan kami masih fokus lah konsolidasi internal," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Herman juga memastikan Demokrat belum membicarakan penggunaan hak angket untuk membentuk pansus pemakzulan Gibran.
"Belum bicara sampai sana. Belum ada pembicaraan itu," ucap Herman.
"Nanti kalau sudah ada pembicaraan apa yang menjadi sikap partai, ya tentu nanti saya kira kita sampaikan ke publik, gitu," pungkasnya.