5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus

Achmad Al Fiqri
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B," ujar Deddy.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Mekanisme tersebut mencakup sejumlah alasan pemberhentian yang ditentukan konstitusi, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti," kata Deddy.

"Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yg terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," tambahnya.

3. Golkar Sebut Pemakzulan Bergantung Konsensus Pimpinan Parpol

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai tindak lanjut putusan MK, termasuk kemungkinan pemakzulan Gibran, bergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan parpol, terutama yang berada di DPR.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

4 jam lalu

PDIP Buka Suara Soal Ijazah Gibran: Mengundurkan Diri Langkah Lebih Terhormat

5 jam lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

8 jam lalu

Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal