5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus

Achmad Al Fiqri
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

"Komisi II panggil penyelenggara pemilu, ya, panggil penyelenggara pemilu bertanya, kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada? Nah, ya jelaskan oleh siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam, gitu," tutur Doli.

"Nah, kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi kembali lagi bicara tentang soal pada pimpinan partai politik," pungkasnya.

4. Legislator PKB Usul DPR Bentuk Pansus

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran.

Menurutnya, pertimbangan MK perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan Presiden dan Wakil Presiden.

Eka menegaskan, usulan tersebut bukan untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. DPR, kata dia, tetap harus menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

4 jam lalu

PDIP Buka Suara Soal Ijazah Gibran: Mengundurkan Diri Langkah Lebih Terhormat

5 jam lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

8 jam lalu

Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal