Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu menilai spekulasi dan wacana hukum mengenai posisi Gibran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.
"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," kata Sugiat.
Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai Gibran berpotensi dimakzulkan sebagai Wakil Presiden. Dia mendasarkan pandangannya pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen kelulusan Gibran yang setara dengan SMA.
"Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," kata Deddy saat dihubungi iNews.id, Rabu (7/10/2026).
Deddy menduga dokumen yang diajukan Gibran untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan bermasalah secara hukum. Dia menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi dasar proses pemakzulan.