5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus

Achmad Al Fiqri
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

"Nah, kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul Murni wilayah politik, ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Doli menilai DPR tidak perlu langsung menggunakan hak angket atau membentuk pansus untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dia menyarankan agar pimpinan DPR menugaskan Komisi II memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran.

Doli juga menyebut ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan para elite parpol dalam menyikapi putusan MK. Salah satunya memastikan keputusan yang diambil berorientasi pada kepentingan rakyat.

"Yang kedua harus juga dipertimbangkan itu untuk menjaga martabat bangsa dan menjaga kedaulatan negara. Pendakatannya harus itu. Nah, putusannya apa, ya nanti dirundingin sama pimpinan partai politik itu, mau seperti apa," ucap Doli.

Dia menilai pemanggilan penyelenggara pemilu dapat menjadi langkah awal untuk meminta penjelasan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

9 jam lalu

PDIP Buka Suara Soal Ijazah Gibran: Mengundurkan Diri Langkah Lebih Terhormat

9 jam lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

12 jam lalu

Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal