"Nah, kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul Murni wilayah politik, ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Doli menilai DPR tidak perlu langsung menggunakan hak angket atau membentuk pansus untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dia menyarankan agar pimpinan DPR menugaskan Komisi II memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran.
Doli juga menyebut ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan para elite parpol dalam menyikapi putusan MK. Salah satunya memastikan keputusan yang diambil berorientasi pada kepentingan rakyat.
"Yang kedua harus juga dipertimbangkan itu untuk menjaga martabat bangsa dan menjaga kedaulatan negara. Pendakatannya harus itu. Nah, putusannya apa, ya nanti dirundingin sama pimpinan partai politik itu, mau seperti apa," ucap Doli.
Dia menilai pemanggilan penyelenggara pemilu dapat menjadi langkah awal untuk meminta penjelasan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.