5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus

Achmad Al Fiqri
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah partai politik (parpol) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan. Meski tidak menerima permohonan tersebut, MK tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen tanda kelulusan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, Selasa (6/10/2026).

Sejumlah parpol kemudian menyampaikan sikap dan pandangan masing-masing terkait tindak lanjut putusan tersebut, mulai dari imbauan menghentikan polemik hingga usulan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR.

1. Gerindra Imbau Polemik Ijazah Gibran Dihentikan

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan PHPU terkait ijazah Gibran. Dia meminta seluruh pihak menyikapi putusan tersebut secara bijak dan menghentikan polemik yang berkepanjangan.

"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," kata Sugiat saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 jam lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

18 jam lalu

PDIP Buka Suara Soal Ijazah Gibran: Mengundurkan Diri Langkah Lebih Terhormat

18 jam lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

21 jam lalu

Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal