Menurut Cahyo, penyidik menilai YCY memiliki keterkaitan langsung dengan barang bukti ketamine yang ditemukan di kapal. Karena itu, penyidik menetapkannya sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.
"Jadi kita simpulkan tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada berada di dalam kapal," ucapnya.
Sebelumnya, Polri menangkap kapal tanker MT Global 168 yang diduga membawa 1,16 ton ketamine di perairan Belawan, Sumatera Utara, pada 21 Oktober 2026.
Barang bukti ketamine tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun. Kapal tanker itu menggunakan bendera Mongolia dan diketahui berangkat dari Malaysia.
Atas dugaan penyelundupan tersebut, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan penyidik, YCY terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.