JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Terkait hal ini Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan ada rapat koordinasi untuk membahas hal ini.
Bima mengatakan rapat itu akan dilaksanakan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta KPK.
“Akan rapat koordinasi dulu karena bolanya dilempar lagi ke pemerintah,” katanya di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Ditanyakan kapan rapat koordinasi akan digelar, Bima enggan menyebutkan waktunya. Namun dia mengatakan dalam waktu yang sangat dekat rapat koordinasi akan digelar.
“Sangat dekat,” ujarnya.