Menurut Bonatua, arsip yang dia sengketakan bersifat krusial. Dokumen tersebut diyakini menyimpan jejak awal yang dapat menjawab kecurigaan publik mengenai keabsahan gelar akademik Jokowi.
"Ini arsip penting karena apa? Di sinilah jejak-jejak awal yang orang mencurigai insinyur kah atau doktor kah? Tapi ini yang hilang dan semua diam," katanya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan menolak seluruh pengaduan yang dilayangkan Bonatua Silalahi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan tersebut terkait dengan aduan Bonatua mengenai dugaan tidak dilakukannya tindakan korektif atau kelalaian dalam memverifikasi dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) pada berbagai kontestasi politik yang dilakukan sejak 2005 hingga 2019.
"Memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, di ruang sidang utama Kantor DKPP, Jakarta, Senin (24/8/2026).