Akademisi Edi Hasibuan Soroti Gugatan soal Ijazah Gibran ke MK: Kenapa Gak dari Dulu?

Rizky Agustian
Akademisi hukum Universitas Bhayangkara Edi Hasibuan. (Foto: iNews)

Edi menilai berdasarkan aturan yang ada, pihak yang seharusnya mengajukan keberatan terkait pencalonan tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang merasa keberatan pada saat itu.

"Legal standing kalau daripada aturan, seharusnya yang melakukan gugatan itu adalah para capres yang harusnya memang keberatan mungkin pada saat itu," katanya.

Selain legal standing, Edi menyoroti jeda waktu pengajuan gugatan. Dia menyebut terdapat ketentuan mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan setelah hasil Pilpres 2024 diumumkan.

"Kedua jeda waktu. Tadi memang kalau lihat peraturan KPU, disebutkan setelah diumumkan itu tiga hari maksimal tidak boleh lagi digugat, karena itu sudah memiliki ketetapan hukum," tutur Edi.

Dia juga menyoroti persoalan syarat pendidikan yang dipermasalahkan Denny dan pihak lainnya. Menurut Edi, persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon yang seharusnya dipermasalahkan sejak tahapan pendaftaran Pilpres 2024.

"Ketiga adalah juga yang dipersoalkan Bang Denny dan kawan-kawan masalah pendidikan, ada dimensi konstitusional ya. Disebutkan bahwasanya ini juga dipersoalkan sampai saat ini," katanya.

"Kalau kita lihat dari banyak pemberitaan itu lebih kepada persyaratan calon. Harusnya kalau memang ini dipersoalkan, itu masuk di dalam KPU pada saat pendaftaran itu dipersoalkan," sambung Edi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

5 jam lalu

Tim Hukum Merah Putih Ingatkan MK Tak Bisa Adili Gugatan Ijazah Gibran: Hati-Hati

6 jam lalu

Denny Indrayana Belum Ungkap Saksi Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK: Tunggu Tanggal Mainnya

6 jam lalu

Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran ke Sidang Gugatan Ijazah, Jelaskan Riwayat Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal