Edi menilai berdasarkan aturan yang ada, pihak yang seharusnya mengajukan keberatan terkait pencalonan tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang merasa keberatan pada saat itu.
"Legal standing kalau daripada aturan, seharusnya yang melakukan gugatan itu adalah para capres yang harusnya memang keberatan mungkin pada saat itu," katanya.
Selain legal standing, Edi menyoroti jeda waktu pengajuan gugatan. Dia menyebut terdapat ketentuan mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan setelah hasil Pilpres 2024 diumumkan.
"Kedua jeda waktu. Tadi memang kalau lihat peraturan KPU, disebutkan setelah diumumkan itu tiga hari maksimal tidak boleh lagi digugat, karena itu sudah memiliki ketetapan hukum," tutur Edi.
Dia juga menyoroti persoalan syarat pendidikan yang dipermasalahkan Denny dan pihak lainnya. Menurut Edi, persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon yang seharusnya dipermasalahkan sejak tahapan pendaftaran Pilpres 2024.
"Ketiga adalah juga yang dipersoalkan Bang Denny dan kawan-kawan masalah pendidikan, ada dimensi konstitusional ya. Disebutkan bahwasanya ini juga dipersoalkan sampai saat ini," katanya.
"Kalau kita lihat dari banyak pemberitaan itu lebih kepada persyaratan calon. Harusnya kalau memang ini dipersoalkan, itu masuk di dalam KPU pada saat pendaftaran itu dipersoalkan," sambung Edi.