Hukuman Uang Pengganti Harvey Moeis Diperberat Jadi Rp420 Miliar, Naik Dua Kali Lipat

Danandaya Arya Putra
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun dari semula 6,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti terhadap suami Sandra Dewi ini menjadi Rp420 miliar. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dari putusan tingkat pertama yakni Rp210 miliar.

Jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta bendanya disita oleh jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.

Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (23/12/2024). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
4 jam lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
3 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal