Bareskrim Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Pelaku Tawarkan Korban Lewat Medsos

riana rizkia
Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi seksual anak. Sebanyak 19 korban yang masih di bawah umur ditawarkan menjadi pekerja seks lewat media sosial. (Foto: Riana Rizkia)

"Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp17 juta," katanya.

Dani mengatakan sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah YM 26 tahun, MRP 39 tahun, CA 19 tahun, dan MI 26 tahun.

"Tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1)  juncto pasal 52 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Prabowo Wanti-Wanti Perang lewat Medsos: Kerahkan Buzzer, Pengaruhi Rakyat dengan Fitnah

1 hari lalu

Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya

1 hari lalu

Sidang Perdana Kasus Ijazah, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media Sosial 

3 hari lalu

Viral Atlet BAB saat Lomba HYROX tapi Tetap Juara, Co-Founder Akhirnya Akui Salah dan Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal