"Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp17 juta," katanya.
Dani mengatakan sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah YM 26 tahun, MRP 39 tahun, CA 19 tahun, dan MI 26 tahun.
"Tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) juncto pasal 52 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.