JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini, Senin (25/7/2022). Rencananya, siang ini sekaligus menentukan status hukum seseorang atau tersangka dalam perkara tersebut.
"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," ucap Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Sebab, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.