Bawaslu Pastikan Tindakan Gibran Tempel Stiker Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran

irfan Maulana
Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker Capres 2024 Ganjar Pranowo di Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (19/8/2023). (Foto: MPI/R August)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut penempelan stiker bergambar wajah Ganjar Pranowo yang dilakukan Wali Kota Solo, Gibran Raka Buming Raka, bukan pelanggaran. Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran.

"Yang penempelan (stiker Ganjar Pranowo) tidak ada masalah. Kemudian pelanggarannya tidak terbukti," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Selasa, (12/9/2023).

Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Bawaslu Kota Solo berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Itu hasil dari kami, karena Bawaslu Surakarta sudah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, Bawaslu masih memeriksa video Gibran yang mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Di Twitter, minggu ini kasus perkembangan Twitter yang kepala daerah sudah muncul hasilnya. Dan kami akan sampaikan kepada teman-teman insya Allah per Jumat ini," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu, Bonatua Bawa Kalender Akademik UTS Insearch

8 hari lalu

Bonatua Tantang Bawaslu Berani Panggil Wapres Gibran soal Suket Penyetaraan

8 hari lalu

RUU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Anggota KPU dan Bawaslu

19 hari lalu

DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal