Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Ali Ahmad sebagai Caleg PKB Terpilih

Danandaya Arya Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU tak membatalkan status caleg terpilih Ali Ahmad. (Foto: Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan yang dilayangkan calon legislatif terpilih PKB Ali Ahmad yang digantikan karena dipecat dari anggota partai. Bawaslu meminta KPU menetapkan Ali Ahmad sebagai anggota legislatif terpilih.

"Memutuskan. Satu, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pengganti calon anggota DPR terpilih," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di ruang sidang, Jumat (27/9/2024).

Bawaslu menyatakan kalau Ali tetap memenuhi syarat sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

"Dua, memerintahkan kepada terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.

Dalam sidang itu, Bawaslu meminta KPU membatalkan keputusan yang menggantikan nama Ali Ahmad.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Alasan Bonatua Adukan Pimpinan KPU ke DKPP: Tak Koreksi Lolosnya Dokumen Ijazah Jokowi

3 hari lalu

Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Rp1.000 Triliun: Ini Akal-akalan, Saya Hentikan!

3 hari lalu

Cak Imin Beberkan Daftar Undang-Undang yang Perlu Diubah: Omnibus Law Cipta Kerja hingga UU Minerba

4 hari lalu

Momen Akrab Angela Tanoesoedibjo, Cak Imin hingga Dasco di Harlah ke-28 PKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal