Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras-Garam dan Baju Bekas, Nilainya Rp27,3 Miliar

Rohman Wibowo
ilustrasi Bea Cukai gagalkan penyelundupan beras, garam higga pakaian bekas senilai Rp27,3 miliar. (Foto: Freepik)

"Nilai secara keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan ada dalam bentuk rupiah Rp27,339 miliar," ujar dia.

Seluruh muatan hasil penindakan kini berada di bawah pengawasan Bea Cukai sebagai barang bukti. Barang tersebut akan menjalani tahapan hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidikan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polri dan Kejaksaan Tinggi.

"Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Tinggi," kata Djaka.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Faizal Assegaf Akui Terima Alat Podcast dari Eks Pejabat Bea Cukai: Saya Bisa Pertanggungjawabkan

5 hari lalu

Terbongkar! Puluhan Merek Beras Bervitamin Diduga Palsu, Kandungan Gizi Tak Sesuai Label

7 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 

7 hari lalu

Stok Beras Bulog Turun Jadi 4,72 Juta Ton, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal