Saat koper diperiksa menggunakan mesin pemindai, petugas menemukan anomali pada citra peralatan elektronik milik penumpang. Pemeriksaan fisik kemudian menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan berat total 1.522 gram.
Barang tersebut ditaksir bernilai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp383 juta. Penumpang dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, penindakan dengan jumlah barang lebih besar terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9/2026). Dua WN China berinisial MZ dan SL yang hendak terbang ke Hong Kong kedapatan membawa emas batangan tanpa dilengkapi perizinan kepabeanan.
Penindakan tersebut dilakukan melalui koordinasi Bea Cukai dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, dan operator maskapai.
"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas," kata dia.