Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 

Rohman Wibowo
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kg emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar dari empat bandara. (Foto: Rohman Wibowo)

Emas tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp26 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara hingga Rp3,9 miliar.

Sementara di Bandara Sam Ratulangi, Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan pada Sabtu (5/9/2026).

Pada penindakan pertama, tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang hendak terbang ke Singapura diamankan. Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat 5.721 gram dan ditempelkan pada tubuh menggunakan metode body strapping.

Barang bukti tersebut ditaksir senilai Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,45 miliar. Ketiga pelaku telah berstatus tersangka dan menjalani proses penyidikan.

Pada penindakan kedua di hari yang sama, petugas mengamankan dua WN China lainnya, ZS dan ZH, yang hendak terbang ke Guangzhou. Keduanya diduga menyamarkan emas sebagai perhiasan pribadi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jaringan Merkuri Ilegal di Bogor Dibongkar, Pasok Tambang Emas hingga Sukabumi

6 hari lalu

Nekat Daki Gunung Semeru saat Karhutla, 7 Pendaki Ilegal Terancam 5 Tahun Bui

6 hari lalu

Bea Cukai Jakarta Ungkap Penindakan Rokok Ilegal Naik 250 Persen, Peredaran Semakin Masif

6 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 10 Juta Rokok Ilegal di Jakarta, Barang Berasal dari Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal