JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kilogram (kg) emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar. Pengungkapan ini diketahui melalui empat bandara internasional sepanjang September 2026.
Penindakan dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara; Soekarno-Hatta, Banten; I Gusti Ngurah Rai, Bali; serta Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Dari rangkaian kasus tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang serta barang, hingga koordinasi dengan instansi terkait.
"Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi," ujar Djaka dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Selasa (15/9/2026).
Penindakan terbaru terjadi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin (14/9/2026). Petugas mencurigai seorang WN India berinisial NU berdasarkan analisis profil penumpang yang hendak terbang ke Bangkok, Thailand.