Dari pemeriksaan badan, petugas menemukan empat perhiasan logam mulia berupa dua kalung rantai dan dua gelang dengan berat 1.361 gram. Perhiasan tersebut dipakai langsung oleh kedua penumpang dan ditaksir bernilai Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp360 juta.
Seluruh barang bukti dari empat bandara kini telah diamankan otoritas kepabeanan. Dalam proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Djaka menegaskan, Bea Cukai akan memperketat pemeriksaan di pintu keberangkatan internasional dengan mengoptimalkan data intelijen, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi lintas instansi.
Pengawasan terhadap lalu lintas emas juga diperketat seiring berlakunya bea keluar atas ekspor komoditas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan ketentuan kepabeanan dan kewajiban pembayaran bea keluar dipenuhi oleh pelaku usaha maupun perorangan.
Pelanggaran terhadap kewajiban ekspor komoditas tersebut dapat dikenai sanksi pidana, termasuk ketentuan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.