Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 

Rohman Wibowo
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kg emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar dari empat bandara. (Foto: Rohman Wibowo)

Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram di dalam tas punggung SL. Lima keping emas cast bar lainnya dengan berat yang sama ditemukan di koper kabin MZ.

Total emas yang disita dari keduanya mencapai 10.053 gram atau sekitar 10 kilogram. Nilainya ditaksir Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,5 miliar.

Berdasarkan gelar perkara, kasus kedua pelaku telah naik ke tahap penyidikan. Aparat juga masih mendalami jaringan yang diduga berada di balik aksi tersebut.

Sebelumnya, Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan emas di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Sam Ratulangi.

Di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9/2026), petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial ZG. Dia diduga menyembunyikan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram menggunakan metode body strapping.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jaringan Merkuri Ilegal di Bogor Dibongkar, Pasok Tambang Emas hingga Sukabumi

6 hari lalu

Nekat Daki Gunung Semeru saat Karhutla, 7 Pendaki Ilegal Terancam 5 Tahun Bui

6 hari lalu

Bea Cukai Jakarta Ungkap Penindakan Rokok Ilegal Naik 250 Persen, Peredaran Semakin Masif

6 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 10 Juta Rokok Ilegal di Jakarta, Barang Berasal dari Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal