Bergaya Santai di Depan Polisi, Doni Salmanan Minta Dihukum Ringan

Puteranegara Batubara
Doni Salmanan minta maaf dan minta diringankan hukumannya (Foto : Puteranegara)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Nasional
4 hari lalu

Diperiksa Bareskrim, Pandji Dicecar 48 Pertanyaan soal Materi Stand Up Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal