Dewas KPK soal Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim: Periode Ini Sangat Tidak Mengenakkan

Nur Khabibi
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Nur Khabibi)

Diketahui, Dewas KPK sedianya membacakan putusan etik Nurul Ghufron hari ini. Hanya saja, sidang tersebut ditunda lantaran putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan Ghufron. 

Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Ghufron juga melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5/2024). 

Ghufron menjelaskan alasan melaporkan Dewas KPK karena mencemarkan nama baik dan menyalahgunakan kewenangan. Dia menilai Dewas KPK melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP. 

"Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron. 

"Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.  

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kasus Penghinaan Adat Toraja, Pandji bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan

Nasional
9 jam lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
24 jam lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Terbitkan DPO Boy, Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal