Diberhentikan dari Ketua KPU, Arief Budiman Tetap Bertugas Jadi Anggota

Felldy Aslya Utama
Arief Budiman tetap bertugas sebagai anggota KPU setelah diberhentikan DKPP dari jabatan ketua. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Arief Budiman tetap bertugas menjadi anggota KPU periode 2017-2022. Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian Arief Budiman dari jabatannya sebagai ketua KPU.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, Ilham saputra menegaskan kerja-kerja institusi KPU tetap berjalan sebagaimana mestinya meski ada putusan DKPP yang mencopot Arief Budiman dari jabatannya sebagai ketua KPU.

"Jadi Pak Arief tetap menjadi anggota KPU. Karena saat Pak Arief menjadi ketua, dia juga merangkap sebagai anggota," kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2021).

Ilham terpilih sebagai Plt Ketua KPU melalui rapat pleno yang digelar Jumat (15/1/2021) siang. Menurutnya agenda KPU selanjutnya yakni menggelar rapat pleno lanjutan untuk memilih ketua KPU definitif.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
18 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
18 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
22 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
22 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal