"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti putusan itu paling lama tujuh hari.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Heddy.