Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu Tak Terbukti Mark Up Video Profil Desa

Felldy Aslya Utama
Videografer Amsal Sitepu. (Foto: @amsalsitepu/Instagram)

Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Selain itu, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Amsal juga dituntut membayar uang pengganti Rp202,1 juta yang jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tak mencukupi, diganti pidana satu tahun penjara.

Jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Tok! Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Video Profil Desa

Photo
1 hari lalu

Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Jadi Alarm bagi Ekosistem Ekonomi Kreatif

Nasional
2 hari lalu

Kejagung: Amsal Sitepu Lakukan Mark Up, Manfaatkan Kepolosan Kepala Desa

Nasional
2 hari lalu

Gekrafs Minta Amsal Sitepu Dibebaskan, Tegaskan Ide dan Editing Tak Bisa Dihargai Nol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal