Divonis Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Bakal Ajukan Banding?

Riezky Maulana
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Kolonel Priyanto. Hukuman itu dijatuhkan atas kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” ucap Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Merespons hal tersebut, Kolonel Priyanto mengaku masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim sendiri memberikan ia hak keputusan pikir-pikir selama 7 hari.

"Kami nyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Kolonel Priyanto usai berdiskusi bersama tim penasihat hukum dalam sidang vonis, di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, Brigjen Faridah menjelaskan bila Kolonel Priyanto tak memberikan jawaban dari waktu yang sudah ditentukan, maka dianggap yang bersangkutan menerima vonis. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

5 hari lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

2 bulan lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

4 bulan lalu

KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal