Divonis Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Bakal Ajukan Banding?

Riezky Maulana
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

"Sampai dengan tujuh hari ke depan terdakwa tidak menyatakan sikap baik menerima atau menolak putusan, maka terdakwa dianggap menerima putusan," tutur Brigjen Faridah. 

Sebelumnya, Brigjen Faridah menjelaskan terlebih dulu bahwa Kolonel Priyanto memiliki tiga hal terkait vonis yang dijatuhkan. Pertama, menerima putusan, kedua menolak, dan terakhir menyatakan pikir-pikir. 

"Majelis hakim mempertimbangkan semuanya, majelis hakim telah bermusyawarah dan itulah putusan majelis hakim. Terdakwa didampingi penasihat hukum, terdakwa mempunyai hak atas putusan ini. Pertama, bisa menyatakan menerima putusan, kedua terdakwa bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding, dan ketiga terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari," ujar dia. 

Sementara itu, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta juga akan memakai hak pikir-pikir selama tujuh hari guna memutuskan langkah hukum selanjutnya selepas vonis terhadap Kolonel Priyanto.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

6 hari lalu

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi Pria di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

2 bulan lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

4 bulan lalu

KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal