JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengecam komentar sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia. Dia menegaskan peserta BPJS memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
“Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,” ujar Nurhadi kepada wartawan, dikutip Jumat (7/8/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan etika profesi, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.
Menurut dia, profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan yang menuntut empati serta penghormatan terhadap martabat pasien. Karena itu, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak bisa dibenarkan.
“Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.