Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi

Felldy Aslya Utama
Rapat panja revisi KUHAP dan pemerintah. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sepakat pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tak bisa dipidana. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja Revisi KUHAP yang digelar Rabu (12/11/2025).

Sebagai gantinya, Panja Revisi KUHAP meminta pelaku tindak pidana disabilitas mental direhabilitasi.

“Poin ini merupakan usulan dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas. Mereka mengusulkan adanya pengaturan tambahan untuk menjamin pemberian keterangan secara bebas tanpa hambatan,” kata Perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David.

"Ini mengakomodasi agar penyandang disabilitas mental mendapat rehabilitasi, bukan pemidanaan. Termasuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHAP,” imbuhnya.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan pemerintah menyetujui usulan tersebut. Dia menilai ketentuan itu sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

“Sehingga memang putusannya bukan pemidanaan, tetapi bisa merupakan suatu tindakan yang di dalamnya adalah rehabilitasi. Koalisi disabilitas juga sudah menemui kami, dan kami setuju dengan usulan dari LBH Apik ini,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Komisi III DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Perlu Disiapkan Jadi Pedoman di RUU Perampasan Aset

Nasional
2 bulan lalu

Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Bisa Paralel dengan Revisi KUHAP

Nasional
3 bulan lalu

Komisi III DPR Segera Bahas Lagi Revisi KUHAP, bakal Panggil KPK hingga Komnas HAM

Nasional
4 bulan lalu

Komisi III DPR Jawab KPK: Silakan Datang Beri Masukan Revisi KUHAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal