Ayat (2): Mengatur bahwa tindakan tersebut ditetapkan dengan penetapan hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
Ayat (3): Menegaskan bahwa penetapan tindakan itu bukan merupakan putusan pemidanaan.
Ayat (4): Menyebutkan tata cara pelaksanaan tindakan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah.