Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ajukan 2 Praperadilan, Persoalkan Penahanan hingga Penyitaan

Achmad Al Fiqri
Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan gugatan praperadilan. Dua gugatan itu terkait upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Pengacara Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi menjelaskan, permohonan praperadilan itu akan diajukan atas sejumlah upaya paksa terhadap kliennya, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan. Menurutnya, langkah tersebut mengacu pada ketentuan KUHAP baru.

"Upaya paksa apa saja yang merupakan suatu yang kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan kedua, kedua permohonan," ujar Farizi dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Farizi menambahkan, permohonan praperadilan pertama akan mempersoalkan upaya paksa yang dilakukan Kejagung.

"Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan. Dan upaya paksa penetapan tersangkanya, kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya. Persoalannya di sana," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 jam lalu

4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung, Diduga Jadi Sarana TPPU Eks Jampidsus Febrie

9 jam lalu

Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg terkait Kasus Febrie akan Diungkap di Persidangan

22 jam lalu

Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

1 hari lalu

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal