Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ajukan 2 Praperadilan, Persoalkan Penahanan hingga Penyitaan

Achmad Al Fiqri
Pengacara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejagung, tim kuasa hukum menilai asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP tidak diterapkan. 

Asas tersebut mengatur penerapan ketentuan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan pidana dilakukan.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan konsep trading in influence yang dinilai belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Mereka juga menilai predicate crime atau tindak pidana asal TPPU tidak diuraikan secara jelas serta kedudukan Febrie sebagai pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 20 KUHP tidak dijelaskan secara spesifik.

"Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka," ucapnya.

Dia menyebut, pihaknya juga akan mempersoalkan dugaan penetapan tersangka dua kali terhadap tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 jam lalu

4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung, Diduga Jadi Sarana TPPU Eks Jampidsus Febrie

10 jam lalu

Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg terkait Kasus Febrie akan Diungkap di Persidangan

24 jam lalu

Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

1 hari lalu

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal