Dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejagung, tim kuasa hukum menilai asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP tidak diterapkan.
Asas tersebut mengatur penerapan ketentuan hukum yang paling meringankan atau menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan pidana dilakukan.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan konsep trading in influence yang dinilai belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Mereka juga menilai predicate crime atau tindak pidana asal TPPU tidak diuraikan secara jelas serta kedudukan Febrie sebagai pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 20 KUHP tidak dijelaskan secara spesifik.
"Serta dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka," ucapnya.
Dia menyebut, pihaknya juga akan mempersoalkan dugaan penetapan tersangka dua kali terhadap tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Penetapan Tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.