"Menurut tim advokat, aspek-aspek tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum," kata Farizi.
Dalam permohonan praperadilan kedua, kubu Febrie Adriansyah akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, supervisi, dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri, termasuk pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
Menurutnya, terdapat persoalan hukum mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan. Selain itu, penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.
"Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan," katanya.