Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Jonathan Simanjuntak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id/Isra)

Febri juga menyampaikan harapan kliennya agar proses penegakan hukum berjalan secara adil. Dia mengatakan Febrie Adriansyah berharap fakta-fakta hukum dapat dipilah secara jernih selama penyidikan berlangsung.

“Ada satu poin yang juga tadi disampaikan bahwa Pak FA sangat berharap, karena beliau kan tidak lagi menjadi Jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya, Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), dia langsung ditahan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie Adriansyah akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur, terhitung sejak Jumat (24/7/2026).

“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 jam lalu

Momen Febrie Adriansyah saat Tiba di Rutan KPK: Nggak Pakai Rompi Ye

11 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

17 jam lalu

Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-buru Sudah Malam

17 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Penahanannya Dipaksakan, Klaim Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal