Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Yuwantoro Winduajie
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Surat tersebut menyatakan lulusan Grade 12 UTS Insearch Sydney tahun 2006 setara dengan lulusan SMK program keahlian Akuntansi dan Keuangan.

Sementara dokumen kedua adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebagainya," kata Hasyim.

Baca Juga

Berdasarkan dua dokumen tersebut, KPU menyimpulkan syarat minimal pendidikan yang diwajibkan bagi Gibran telah terpenuhi. Hasil penilaian itu kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan penelitian administrasi pencalonan.

"Dan berdasarkan itu kemudian dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian administrasi," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Dulu Pemohon Perkara 90 di MK, Almas Kini Berbalik Dukung Pengusutan Ijazah Gibran

15 jam lalu

Canda Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Kami Nanti Dibully Terus Sama Refly Harun

15 jam lalu

Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

23 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal